"Konklusinya besok akan kami sampaikan ke DPR" ujar ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi Jakarta,Senin Tgl 13 Juni 2016.
Menurut Agus Rahardjo,kesimpulan yang mengenai kasus lahan milik Rs Sumber Waras di peroleh setelah penyelidik dan pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi menggelar perkara pada siang tadi.
Meski demikian,menurut ketua Komisi Pemberatasan Korupsi sebenarnya masih ada satu instansi lain yang sangat ingin di mintai keterangan oleh penyelidik Komisi Pemberatasan Korupsi.
Politik389 - Sayangnya,agus tidak bisa menjelaskan perkembangan nya kasus sengketa Lahan miliki Rs Sumber Waras ini,belum di ketahui apakah dalam kasus ini Komisi Pemberatasan Korupsi meningkatkan status penanganan perkara tersebut,sudah menetapkan tersangka atau justru penghentian penyelidikan.
NASIB AHOK DAN KASUS SUMBER WARAS AKHIR NYA SUDAH SELESAI,INI KATA-KATA DARI KETUA KPK
Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Agus Rahardjo hanya mengatakan kesimpulan yang akan di sampaikan pada komisi III DPR bisa jadi tidak sesuai dengan harapa dari beberapa pihak."Bisa saja keputusannya tidak memenuhi harapan beberapa pihak,tapi bisa saja memenuhi harapan pihak lain" Kata ketua komisi pemberatasan korupsi Agus Rahardjo.
Hingga saat ini laporan terkait kasus sengketa lahan Rs Sumber Waras terkaitnya adanya kerugian negara dalam kasus pembelian lahan Milik Rs Sumber Waras masih dalam tahap melakukan penyelidikan Komisi Pemberatasan Korupsi.
Komisi pemberantasan korupsi ini belum menemukan adanya indikasi korupsi dan niat jahat penyelenggara negara dalam pembelian lahan oleh Pemerintah DKI jakarta tersebut.
Seperti di ketahui,pembelian sejumlah lahan milik Rs Sumber Waras terindikasi merugikan dana negara hingga Rp.191M,dari hasil audit BPK terhadap pembelian sebagian lahan milik Rs.Sumber Waras itu pada APBD perubahan pada tahun 2014,sebelujmnya Gubenur DKI jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias ahok menilai ada perbedaan peraturan yang di pakai antara dirinya dan BPK dalam kasus dalam pembelian lahan Rs Sumber Waras.
Gubenur Ahok mengungkapkan dirinya memakai aturan peraturan Presiden pada nomor 40 Tahun 2014 tentang perubahan atas aturan peraturan presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan Umum.
Sementara itu Badan Pemeriksaan Keuangan memakai undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan Tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum,
"Saya juga protes selisih audit. BPK mengatakan, ini melanggar prosedur karena dia memaksa menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Harus bentuk tim sosialisasi, kajian, baru beli, dan harus gunakan NJOP (nilai jual obyek pajak)," Ujar Ahok.